Pemkab Agam Mulai Garap Potensi Pajak Sarang Burung Walet

Suasana penyuluhan pajak ke masyarakat di Kabupaten Agam.
Suasana penyuluhan pajak ke masyarakat di Kabupaten Agam.

AGAM - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam terus menggali potensi-potensi baru yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah.

Kepala Bapenda Agam, Enderimelson, menjelaskan, salah satu potensi baru yang kini tengah digarap adalah Pajak Sarang Burung Walet. Pajak ini dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dasar pengenaan pajak ditentukan dari nilai jual sarang burung walet yang dihitung berdasarkan harga pasaran umum.

“Potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Agam cukup menjanjikan dan tersebar di beberapa kecamatan. Untuk itu, kami mulai melakukan penyuluhan dan pendataan guna mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini,” tambah Enderimelson.

Upaya ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan daerah sekaligus menciptakan kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Agam melalui kewajiban perpajakan.

Advertisement
POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
bahwa PAD terdiri dari empat jenis utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Dari keempat komponen tersebut, pajak daerah memegang peranan penting sebagai kontribusi wajib yang diberikan oleh masyarakat untuk mendukung pembangunan daerah.


“Pajak daerah adalah kewajiban masyarakat yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, namun hasilnya dikembalikan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Enderimelson dilansir dari agamkab.go.id.

Penyuluhan Pajak ke Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Enderimelson juga menguraikan, salah satu strategi yang ditempuh Bapenda Agam dalam mengoptimalkan PAD adalah melalui penyuluhan kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, serta mengenalkan potensi-potensi baru yang belum tergarap.

Dalam pelaksanaannya, penyuluhan difokuskan pada empat aspek utama, yakni meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak, mengenalkan potensi baru sebagai sumber PAD, meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi, serta membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk memperkuat basis penerimaan daerah. (***)



Editor : Redaksi KM
Sumber : agamkab.go.id
BANNER 3
Bagikan

Berita Terkait
BANNER-4
Terkini