Strategi Kebijakan untuk Re-Distribusi Assets, bukan PERAMPASAN ASSETS

Foto Yulhendri
Ilustrasi Strategi Kebijakan untuk Re-Distribusi Assets, bukan PERAMPASAN ASSETS

Hari-hari ini masyarakat disibukkan dengan kata-kata "Perampasan Assets" dalam kaitannya dengan rancangan Undang-undang Perampasan Assets. Secara normatif dalam kajian keagamaan dan norma sosial perampasan atau "merampas" adalah perbuatan tercela yang tidak dibolehkan dalam perilaku agama dan sosial dalam kehidupan masyarakat. Namun dalam RUUyang disusun sejak lama ini menggunakan terminologi kata "Perampasan" dalam hal assets yang diperoleh oleh subyek hukum dari sumber yang barangkali melanggar hukum.Namun menarik untuk kita kaji, mana yang lebih baik diterapkan model perampasan Assets atau redistribusi assets. Kalau kita merujuk pada teori ekonomi maka biasanya dikenal dengan istilah realokasi sumberdaya. Dimana harga menjadi salah satu upaya melakukan realokasi sumberdaya dengan cara pertukaran atau "transactional". Pertukaran dapat dilakukan dengan orang yang berlebih pada satu barang atau jasa dengan orang lain yang berbeda barang atau jasa yang dimilikinya.Maka model interaksi itu dikenal sebagai "pasar" maka pasar merupakan model interaksi untuk antara satu pihak penjual dengan pihak lain pembeli.Disatu sisi orang memiliki kelebihan satu barang ditukar dengan barang orang lain yang dianya tidak memiliki barang tersebut dan sebaliknya, yang dulu dikenal dengan barter dan sekarang diganti nama dengan pertukaran dalam bentuk mata uang atau transaksi.

Akhir-akhir ini beredar kata dengan model pertukaran itu yang dinamakan dengan"Perampasan" dimana ada hak penguasaaan seseorang akan diambil alih oleh negara atau pihak yang memiliki otoritas untuk dikelola dan diperuntukkan secara legal dan sah oleh negara. Maka dalam periode sebelum peruntukan yang pasti ada jedah waktu pertanyaannya kemudian siapa yang akan menikmati assets pada masa jeddah tersebut?..Ini biarlah dijawab oleh RUU yang akan disahkan itu, atau siapa pihak yang akan menanggung biaya (cost) yang disebabkan oleh proses mekanisme perampasan dan penyimpanan barang tersebut. Kalau pengalaman selama ini biasanya waktu jedah dari perampasan dan peruntukan tidak sebentar, dan tidaklah ada jaminan dilakukan secara fair dan pada akhirnya akan menimbulkan beban bagi perampas, dan kerugian pada pihak yang dirampas.

Maka sebenarnya untuk memperbaiki struktur kepemilikan assets yang tidak adil yang ditunjukkan oleh Gini Rasio Assets nasional dimana 10% orang menguasai 74% assets nasional dan 90% orang hanya menguasai 26% assets nasional (sumber:laporan LPEM FEB-UI, 2023/2024).Perjalanan sejarah bangsa yang dimulai dari system pemerintahan kesultanan, kerajaan dan kolonialisasi oleh bangsa asing melalui periode VOC dan Hindia Belanda serta Jepang membuat bangsa ini, terjerumus dalam jurang kemiskinan dan kemelaratan.Perjalanan sejarah ini mengantarkan kita pada pintu gerbang kemerdekaan. Penataan negara, kemasyarakatan dan struktur sosial dan ekonomi menghasilkan kondisi kita saat ini dimana kita sudah disatukan dalam satu Negara NKRI dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan semangat Bhenneka Tunggal Ika. 80 tahun lamanya kita menata pembangunan banyak hasil yang telah kita peroleh dan banyak perubahan yang telah terjadi namun satu kondisi yang belum mengembirakan adalah distribusi kekayaan. Ada sedikit orang yang secara sosiologis kelompok ini dinamakan juga dengan kelompok elit 10% sekitar 28,5 juta jiwa kelompok elit menguasai asssets 74% dan kelompok bawah 90% atau sekitar 255,5 juta jiwa hanya menguasai 26% kekayaan nasional. Jadi artinya PDB kita yang rata-rata $ 4.357 perkapita itu tdak dibagi secara rata-rata. Jika proporsi 74;26 ini kita kalikan dengan proporsi PDB nasional itu pola pembagian nya adalah:

Data dasar

PDB Indonesia = 1.396,3 miliar USD = 1.396.300.000.000 USD.

Advertisement
POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kurs asumsi = Rp15.000/USD Total PDB dalam Rupiah =1.396,3miliarUSD×15.000=20.944.500.000.000.000 = Rp20.944 triliun

1. Kelompok 10% (28,5 juta orang, menguasai 74%)

0,74×20.944triliun=15.499triliun,Per kapita: 15.499triliun28,5juta≈Rp543juta/orang/tahun,28,5juta =15.499triliun,Rp543juta/orang/tahun

Artinya PDB perkapita untuk orang kaya 543 juta rupiah pertahun atau sekitar 19,05 juta rupiah dalam sebulan dan PDB perkapita orang miskin hanya 21 juta rupiah/tahun atau hanya sekitar 1,7 juta dalam sebulan.

BANNER 3
Bagikan

Opini lainnya
BANNER-4
Terkini