KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman

KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
KAI Divre II Sumbar Kembali Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman

KONTENMINANG, LUBUK ALUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan melalui penataan perlintasan sebidang. Salah satu langkah yang dilakukan yakni penutupan perlintasan liar di Km 38 9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan penutupan perlintasan tersebut dihadiri oleh Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Babinsa Koramil Lubuk Alung, Wali Nagari Balah Hilia, Wali Korong Pasa Gadang, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya Pasal 5 dan Pasal 6 terkait evaluasi serta penataan perlintasan sebidang.

Advertisement
POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa perlintasan liar memiliki tingkat risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai dan berada di luar pengaturan resmi.

“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,” ujarnya.

Editor : Marjeni Rokcalva
BANNER 3
Bagikan

Berita Terkait
BANNER-4
Terkini