Bawaslu Dharmasraya Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Pemilu Pasca Putusan MK

Bawaslu Dharmasraya Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Pemilu Pasca Putusan MK
Bawaslu Dharmasraya Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Pemilu Pasca Putusan MK

KontenMinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, gelar kegiatan Penguatan kelembagaan pengawasan pemilu, kamis (07/08/2025) di gedung Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.Tampak hadir Kepala kesbangpol, Polres, Dandim 0310 SSD, Kajari ketua PN serta seluruh Organda serta, OKP dan beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi. Kegiatan tersebut, menghadirkan Dr. Aerma Defa dan Dr Alim Harun Pamungkas sebagai pemateri.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, yang memutuskan, bahwamulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah. Pasca Putusan MK Nomor:135.Guna memaksimalkan persiapan pasca pemilu tahun 2024,

Dengan mengusung tema" Eksistensi dan peran strategis bawaslu menghadapi pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 135/ PUU-XXII/2024" Bawaslu kencangkan ikat pinggang.

"Bawaslu itu memegang peranan yang sangat strategis sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilukada" kata Ketua Bawaslu Subandiyono, Kamis (07/08/25)

Ia mengatakan, bahwa sebagai pengawas di daerah, Bawaslu melaksanakan tugas berdasarkan Undang-undang Nomor: 7/2017 dan Undang-undang lain yang berkenaan dengan pemilu.

"Maka dengan putusan MK itu, kita perlukan langkah-langkah penguatan kelembagaan secara menyeluruh," sebutnya.

Dikatakanya, penguatan kelembagaan bertujuan meningkatkan kapabilitas kelembagaan, memperkuat peran koordinatif serta mendorong kolaborasi yang lebih efektif.

"Maka lewat kegiatan ini, akan melahirkan
rumusan strategis dan rekomendasi pengembangan kelembagaan," jelasnya

Ia mengatakan, bahwa dengan keluarnya putusan MK nomor 135 tahun 2024, pemilu di tahun 2029 akan memisahkan, antara pemilu presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI.

"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi itu, pemilu 2029 akan sangat berbeda dan memisahkan pilkada, DPRD Provinsi, daerah maupun kota," jelasnya.

Ia mengemukakan, kegiatan ini juga merupakan penguatan kelembagaan dalam jangka panjang Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu berbasis data, Partisipatif dan adabtif.

"Kita berharap dengan kegiatan penguatan kelembagaan pasca putusan MK ini, dapat memberi warna positif dalam pemilu 2029 mendatang," ungakpanya.

Sementara itu, Plt Kepala Kesbangpol Asri, meminta agar Bawaslu dapat lebih meningkatkan pengawasan secara melekat dalam setiap proses pemilu.

"Jadilah pengawas pemilu yang transparansi dalam melakukan pengawasan pemilu, agar pemilu berjalan aman, damai dan adil," ungkapnya.(Eko)

Editor : Abna Hidayati
BANNER 3
Bagikan

Berita Terkait
BANNER-4
Terkini